Hukum  

Akbar Tandaniria Dijerat dengan Pasal Gratifikasi

Kirka.co
Berkas Dakwaan Perkara Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Eka Putra

KIRKAAkbar Tandaniria dijerat dengan Pasal gratifikasi oleh KPK, dalam dugaan perbuatan korupsinya, sesuai dengan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : Sidang Korupsi Akbar Tandaniria Digelar 22 Desember 2021

Hal tersebut dijelaskan oleh Taufiq Ibnugroho selaku Jaksa Penuntut KPK kepada awak media, usai melaksanakan pelimpahan berkas perkara korupsi adik kandung Mantan Bupati Kabupaten Lampung utara tersebut, di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa siang 14 Desember 2021.

Ia menerangkan bahwa pada perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara, KPK menerapkan sangkaan pelanggaran Pasal gratifikasi “Terkait dengan Pasalnya, disangkakan dengan Pasal gratifikasi,” ucap Taufiq.