KIRKA – Pelaku pembunuhan karyawan loundry RSUD Tjokrodipo, mendapat tuntutan hukuman penjara dari Jaksa selama 12 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ali Mashuri, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan atas nama Terdakwa Adi Septian, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin siang 15 November 2021.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efianto.D ini, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis Karyawan RSUD Tjokrodipo Disidangkan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Septian, dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Ali, bacakan tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pada persidangan kali ini, Terdakwa Adi Septian menyatakan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya, untuk nota pembelaannya nanti.
“Tadi sudah kita lihat bersama, bahwa tadi persidangan beragendakan tuntutan Jaksa yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara, untuk minggu depan kami selaku kuasa hukum Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan, yang intinya terkait alasan-alasan sebenarnya perbuatan dari Terdakwa sesuai dengan fakta persidangan,” urai Dahlan selaku kuasa hukum Terdakwa, dari PBH DPC Peradi PN Tanjungkarang Bandar Lampung.






