Hukum  

Camat Punggur Lampung Tengah Digugat Rp2 Miliar

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih, Terkait Gugatan Perdata Terhadap Camat Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Foto Eka Putra

KIRKA – Empat orang warga melayangkan gugatan terhadap Camat Punggur Lampung Tengah, terkait urusan tanah dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Senin 18 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2021/PN Gns.

Baca Juga : Kepala KPP Pratama Natar Digugat Rp15,4 Miliar

Dalam gugatan perdata ini, empat orang selaku pihak Penggugat yakni Aminah, Indra Affandy, Rahmad Ramadhan dan Adam Permana Putra, sedang selaku pihak Tergugat satu hingga empat yakni Yusuf, Sriwidayat, Mujiyanto, dan Camat Kecamatan Punggur.

Sedang beberapa poin gugatan yang dicantumkan oleh para Penggugat antara lain.
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Tergugat, telah melakukan tindakan atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat.

3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No: 1069/2013, tanggal 21 Maret 2013, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dibuat dan ditandatangani diluar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Kadis Pendidikan Lampung Digugat Rp1,15 Miliar

4. Menyatakan tanah bersertifikat Hak Milik No: 203 Surat ukur No: 01/03/2003, tanggal 10-03-2003, yang terdaftar atas nama Budi Sukardjo terletak di Kampung Astomulyo, Kabupaten Lampung Tengan Provinsi Lampung, luas + 6,275.M2 (kurang lebih enam ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara : Berbatasan dengan khadiso (alm).
– Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan lintas.
– Sebelah Barat : Berbatasan dengan Khumaidi.
– Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Makam.
Adalah sah sebagai milik dari para Penggugat.

5. Memerintahkan Tergugat I dan atau siapa saja untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik para Penggugat obyek sengketa seluas 6,275.M2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan bukti Hak Milik No: 203 Surat ukur No: 01/03/2003, tanggal 10-03-2003, yang terdaftar atas nama Budi Sukardjo terletak di Kampung Astomulyo, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun terhitung semenjak putusan ini dibacakan.