Hukum  

Camat Punggur Lampung Tengah Digugat Rp2 Miliar

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih, Terkait Gugatan Perdata Terhadap Camat Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah. Foto Eka Putra

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat, secara tanggung renteng, sebesar sebesar Rp.2.327.500.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut.

a. Kerugian Materill : Harga tanah sesuai dengan harga pasar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per seperempat hektar, maka kerugian materiil para Penggugat dengan luas tanah 6.275.M2 adalah = 2,51 X Rp.250.000.000= Rp. 627.500.000 (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

b. Kerugian Imaterill : bahwa meskipun kerugian imateriil yang diderita para Penggugat akibat tindakan atau perbuatan para Tergugat, tidak nyata dan tidak riil namun kalau dinilai dengan uang, Para Penggugat perlu menetapkan nilai kerugian imateriil sebesar Rp.1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Baca Juga : Kadis Kominfo Way Kanan Gugat Warga ke Pengadilan

Terhitung semenjak putusan ini dibacakan dan atau berkekuatan tetap.

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Gunung Sugih terhadap tanah obyek sengketa bersertifikat Hak Milik No: 203 Surat ukur No: 01/03/2003, tanggal 10-03-2003, yang terdaftar atas nama Budi Sukardjo terletak di Kampung Astomulyo, Kabupaten Lampung Tengan Provinsi Lampung, luas + 6,275.M2 (kurang lebih enam ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas (tertera di poin 4).

8. Menghukum para Tergugat ntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung putusan ini dibacakan atau berkuatan hukum tetap.

Baca Juga : Hakim Cuti, Gugatan Ke Loekman Djoyosoemarto Ditunda

9. Menghukum para Tergugat, dan atau pihak pihak lain yang mendapatkan hak dan atau kuasa dari tanah milik para Penggugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan.

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persidangan ini akan digelar pada Rabu pagi mendatang 3 November 2021, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Gunung Sugih.