KIRKA – Polemik oknum jaksa bernama Anton Nur Ali dengan Ahmad Amri, jurnalis Suara.com terjadi pada 22 Oktober 2021 kemarin.
KIRKA.CO pada 23 Oktober 2021 mencoba bertanya kepada Aswas Kejati Lampung, Yusnani perihal polemik tersebut. Akankah bidang pengawasan akan menelusuri polemik tersebut atau tidak.
Baca Juga : Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya
Yusnani menjelaskan sebaiknya KIRKA.CO menanyakan perihal hal tersebut kepada Bidang Penkum Kejati Lampung. Yusnani belum bersedia mengomentari polemik tersebut.
Anton Nur Ali dalam sejumlah pemberitaan yang berangkat dari pengakuan Ahmad Amri disebutkan telah diduga melakukan intimidasi kepada Amri.
Intimidasi itu diduga berkaitan dengan keinginan Amri yang hendak melakukan permintaan tanggapan kepada Anton dalam rangka pembuatan produk jurnalistik.
Amri menyatakan bahwa keinginanya tersebut didasarkan pada hasil wawancaranya dengan seorang bernama Desi yang diduga telah mengaku mentransfer uang Rp 30 juta kepada oknum jaksa bernama Anton.
Baca Juga : Korban Diduga Ditipu Anton yang Mengaku Jaksa Lampung
Singkat cerita, Anton dan Amri dimediasi oleh bidang Penkum Kejati Lampung. Pada saat itu Anton membantah informasi yang diterima oleh Amri.
KIRKA.CO sebelumnya juga telah berupaya meminta tanggapan dari Anton melalui pesan Whats App pada nomor 0822 8038 82xx. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ketika pesan dilayangkan ke nomor tersebut pada 22 Oktober 2021.
KIRKA.CO sesuai dengan pendapat dan saran Yusnani tadi telah meminta penjelasan kepada bidang Penkum Kejati Lampung. Namun demikian, pesan yang dilayangkan kepada bidang Penkum Kejati Lampung belum mendapat respons.
Baca Juga : Oknum Jaksa Diduga Intimidasi Wartawan, Ini Klarifikasinya
KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi apabila Kejati Lampung memberi respons terkait dengan polemik yang diulas di awal.






