Hukum  

KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka

KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka
Suasana pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 15 Oktober 2021. Foto Tangkap layar pada Youtube KPK.

KIRKA – KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.

Ia menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, sejak tahun 2015 sampai 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga : KPK Akhirnya Teruskan Penyidikan Korupsi Lampung Utara

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO mengafirmasi kabar tersebut.

Dalam penjelasan Ali Fikri, Akbar Tandaniria menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus dari berkas perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Perihal sosok tersangka Akbar Tandaniria ini, ia merupakan adik kandung dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini, sebagai berikut:

* Tersangka Akbar Tandaniria diduga sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 s/d 2019, dimana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga : Putusan PK Agung Ilmu Mangkunegara Diterima KPK