Hukum  

KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka

KPK Tetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara Tersangka
Suasana pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 15 Oktober 2021. Foto Tangkap layar pada Youtube KPK.

* Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

* Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

* Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, tersangka bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

* Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.