KIRKA – KPK melatih tenaga pendidik untuk menjadi calon penyuluh antikorupsi. Pelatihan secara daring itu akan dijalankan selama satu minggu ini, mulai dari 1 sampai 7 Oktober 2021.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 1 Oktober 2021, menuturkan bahwa, terdapat 40 orang guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah yang dilatih untuk menjadi calon penyuluh antikorupsi.
Baca Juga : KPK Ajak UPG Instansi Daftar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
Kegiatan diklat, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system yang dikelola ACLC KPK selama lima hari.
”Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, serta pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK,” bebernya pada 1 Oktober 2021.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi.
”Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan oleh seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya, sehinggga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya,” timpal Ipi.
Baca Juga : KPK Sudah Cetak 188 Penyuluh Antikorupsi Kompeten
Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi menambahkan bahwa, pihaknya bersama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Kementerian Agama melakukan penjaringan peserta yang berasal dari 16 provinsi di Indonesia.
”Harapannya agar para guru dan tenaga pendidik ini bersama-sama KPK ke depan dapat membangun ekosistem antikorupsi di satuan pendidikan masing-masing. Kami berharap upaya ini menjadi contoh bagi kementerian atau instansi lain dalam kolaborasi pendidikan antikorupsi melalui pemberdayaan tenaga pendidikan sebagai tenaga penyuluh antikorupsi,” ucap Dian Novianthi.






