Hukum  

3 Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

3 Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

7. Tersangka Hendrik alias Endi bin Samsuddin dari Kejari Baubau. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), Juncto Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: 2 Penuntutan Perkara Kejari Lampung Timur Dihentikan

8. Tersangka Yuslin alias Yulin bin Kudus, dari Kejaksaan Negeri Konawe. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Rury Kurniawan Gunawan, alias Rury bin Gunawan, dari Kejari Konawe. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) lebih subsider Pasal 45 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Ferdy Tomhisa alias Edy, dari Kejari Ambon. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP, tentang Penghinaan Ringan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

11. Tersangka Zainudin Ngangun alias Udin, dari Kejari Tual. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka I Sugi Kariyanto dan Tersangka II Bayu Natoyo, dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

13. Tersangka Petrus Susanto Pungus, dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1), Juncto Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

14. Tersangka Moefit Widodo bin Mahdi, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Daniel Kristanto anak dari (Alm.) Mujiono, dari Kejari Surabaya. Disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.