KIRKA – 3 penuntutan perkara di wilayah Kejati Lampung dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Way Kanan.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi di Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dihentikan Sementara
Dari rilis yang disiarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, tiga perkara tersebut dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, bersama dengan 12 perkara lainnya.
Yang dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, sesuai dengan hasil ekspose. Dari beberapa Kejaksaan Negeri, di seluruh Indonesia.
“Kamis 25 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum, Fadil Zumhana. menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif,” begitu penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Beberapa perkara yang disetujui penghentian penuntutannya, antara lain:
1. Tersangka Muhammad Thoriq Fai’iq bin Kresa Budiyatno, dari Kejari Kota Pekalongan. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Jhonter Makmur Pardede alias Jo bin Gotti Pardede, dari Kejari Dumai. Disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Delianus Zebua alias Pak Dafan, dari Kejari Rokan Hilir. Disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Tersangka Firwansyah bin Zulkifli, dari Kejari Lampung Utara. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Pujianto bin Jasnadi dari Kejari Way Kanan. Disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Yusril Efendi bin Kenedi dari Kejari Way Kanan. Disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.






