KIRKA – 2 Kejari di Lampung raih predikat menuju WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi 2023, diberikan oleh Menteri PANRB Republik Indonesia.
Baca Juga: Penuntutan 2 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Kembali Dihentikan
2 Kejaksaan wilayah Kejati Lampung yang berhasil mendapat predikat menuju WBK tersebut, yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejari Tanggamus.
“WBK adalah Predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan laksana, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja” jelas Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Dalam siaran persnya.
Baca Juga: 5 Kasus Korupsi Disidik Kejati Lampung
Pemberian predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dilakukan berdasarkan beberapa kriteria penilaian, yang dilakukan sedari 1 April 2023 lalu.
Penilaian dilakukan dengan melihat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pada 2022, atas laporan keuangan di 2021.
Baca Juga: Kejati Kesulitan Ungkap Oknum Terlibat Kasus PMD Lampung Utara
Serta adanya predikat minimal B terhadap akuntabilitas kinerja, hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada 2022, dan adanya pemberian minimal level tiga dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Pusat.
“Selamat kepada Kejari Tanggamus dan Kejari Lampung Selatan. Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dan kepada Kejari-Kejari yang belum mendapatkannya, terus berusaha dalam meningkatkan kinerjanya,” pungkas nanang.






