Hukum  

Yoga Pratomo Limpahkan Kasus Azis Syamsudin ke Pengadilan

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. Foto: Istimewa.

Usai dilimpahkan, sambungnya lagi, KPK akan menantikan penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan Azis Syamsudin sebagai terdakwa.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau
Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan, Azis Syamsudin diduga menyuap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dugaan penyuapan itu dimaksudkan untuk memantau perjalanan penyelidikan kasus yang ditangani KPK.

Di dalam penyelidikan kasus di KPK tersebut, Azis Syamsudin diduga turut terlibat. Kasus itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Azis Syamsudin yang diduga diterimanya melalui Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.

Dugaan penerimaan suap itu diduga diberikan oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Mustafa diduga memberikan suap untuk penambahan nominal nilai DAK Pemkab Lampung Tengah Tahun 2017.