Hukum  

Warga Sebalang Keluhkan Tertutupnya Akses Jalan

Warga Sebalang Keluhkan Tertutupnya Akses Jalan
Suasana Warga Desa Sebalang - Lampung Selatan, saat mendatangi kantor LBH Bandar Lampung, mengadukan peristiwa tertutupnya akses jalan Desa. Foto: LBH Bandar Lampung

KIRKA – Warga Sebalang keluhkan tertutupnya akses jalan menuju ke Desa tempat tinggalnya, yang saat ini harus hilang lantaran berdirinya PLTU.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsu Sertifkat Malangsari Dituntut Penjara

Para warga Desa Sebalang yang terdiri dari tiga Dusun diantaranya Sinar Laut, Surung Batang dan Lubuk Garam, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Senin 13 Februari 2023.

Mereka mengadukan keadaan tempat tinggalnya, yang kini kenyataannya sudah tak memiliki akses bebas dan nyaman untuk jalan keluar masuk warga Desa, serta kerabat yang akan berkunjung ke kediaman mereka.

“Sebelumnya terdapat jalan desa yang yang biasa digunakan oleh masyarakat, namun sejak kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sebalang di wilayah mereka pada 2009 lalu, jalan tersebut kemudian ditutup menggunakan beton oleh pihak PLTU, sehingga akses jalan masyarakat berpindah ke bibir pantai,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Diketahui saat ini untuk jalan menuju dan keluar Desa Sebalang, para warga ini harus menyusuri bibir pantai, yang faktanya kini telah berkembang pula menjadi lokasi wisata.

Permasalahan pun terjadi saat sanak keluarga ingin bertandang ke kediaman warga. Mereka pun harus membayar sejumlah tarif karena disangka sebagai seorang pengunjung di lokasi wisata tersebut.

“Berdasarkan penuturan masyarakat, akibat adanya penutupan jalan tersebut aktivitas mereka jadi terganggu, selain ekonomi, warga yang bermaksud akan berkunjung untuk melakukan ziarah, menghadiri hajatan atau mengantar orang sakit juga terkendala. Pihak Desa sudah melakukan komunikasi kepada pihak PLTU, namun sangat disayangkan, hingga hari ini masih belum ada respon dari manajemen,” jelas Indra.

Baca Juga: LBH Minta DPR Kawal Kasus Malangsari

Dari informasi yang diberikan oleh LBH Bandar Lampung, di Desa tersebut terdapat 400 Kepala Keluarga, yang seluruhnya dikatakan telah menempati dusun itu sejak tahun 1970-an.

Dan dari pengaduan warga kali ini, LBH Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya, dan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam persoalan akses jalan ini.

Dengan langkah awal, akan dilakukannya inventarisasi data, untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya advokasi baik non litigasi maupun litigasi.