KIRKA – Verifikasi Administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 meliputi hal berikut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan KPU yang ditetapkan pada 20 Juli 2022 itu menyebutkan,”Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.”
Tahapan Verifikasi Administrasi yang dimaksud meliputi Verifikasi Administrasi 2 Agustus-11 September 2022 dan Verifikasi Administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.
KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap parpol calon peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: KPU Verifikasi Administrasi Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pasal 27 ayat (2) menyebutkan,”Verifikasi Administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu; dugaan keanggotaan ganda parpol; dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.”
Dalam hal ditemukan pengurus partai politik merangkap jabatan dalam satu partai yang sama, pengurus yang dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Pasal 30 menyatakan,”KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus parpol calon peserta Pemilu ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).”
Verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda partai politik dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi: keanggotaan ganda identik dalam satu partai politik yang sama; potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama; dan potensi keanggotaan ganda antarparpol.
Pasal 31 ayat (2) menyebutkan,”Dugaan keanggotaan ganda identik partai politik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan partai yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), jenis kelamin, dan tanggal lahir.”
Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda ini dilakukan dengan menggunakan Sipol KPU RI.
Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ditemukan keanggotaan ganda identik partai politik, KPU hanya menghitung satu keanggotaan.
Verifikasi Administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 meliputi hal berikut, yang berpotensi tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yaitu:
- berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
- belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran;
- dan/atau NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Baca Juga: Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Harus Terdaftar sebagai Pemilih
Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan data potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik, potensi keanggotaan ganda antarpartai, dan anggota partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol.
Pasal 35 menyebutkan,”KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu.”
Verifikasi yang dilakukan untuk membuktikan:
- daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
- dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
- status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
- usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
- NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol.
Pembuktian dilakukan sebagai pemenuhan syarat bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
Kemudian Pasal 47 menyebutkan,”KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.”
Tahapan Verifikasi Administrasi perbaikan akan berlangsung pada 29 September-12 Oktober 2022.
Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 Wib, kecuali hari terakhir masa penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 Wib.






