KPU Verifikasi Administrasi Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Verifikasi Administrasi Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Partai Demokrat mendaftar sebagai Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap pada Jumat (5/8) sore di KPU RI. Foto: Arsip KPU RI

KIRKA – Hingga hari kelima pendaftaran, Jumat, 5 Agustus 2022, KPU verifikasi administrasi sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang status kelengkapan berkas pendaftaran sudah lengkap.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengumumkan total ada sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dari 12 partai yang mendaftar.

“Partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumen yang dinyatakan lengkap itu ada 9 ya, termasuk Partai Demokrat,” kata komisioner KPU RI, Idham Holik, pada konferensi pers Hari Ke-5 Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 5 Agustus 2022, sore.

Sembilan parpol tersebut yakni Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat.

Baca Juga: Idham Holik Tegaskan Tidak Ada Sanksi Bagi Parpol Pencatut NIK 

Partai Demokrat mendaftar ke KPU RI pukul 13.59 Wib dan kemudian pukul 14.58 Wib berkas pendaftaran dinyatakan lengkap.

“Jadi proses pengecekan kelengkapan dokumen kini lebih cepat lagi yaitu 58 menit. Tepat pada pukul 14.58, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat dinyatakan lengkap,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut Idham Holik menyampaikan partai politik tingkat nasional pemegang akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) bertambah satu partai, sehingga total ada 41 partai politik.

“Kami menyampaikan ada penambahan pemegang akun Sipol. Pada hari kemarin, ada satu partai politik yang telah mengaktivasi akun Sipolnya melalui surat permohonan, yaitu Partai Masyumi,” ujar dia.

Sementara untuk partai politik lokal Aceh belum ada penambahan, masih tetap 8 partai pemegang akun Sipol.

“Pada kesempatan ini juga, kami ingin menyampaikan informasi terkait dengan agenda partai politik yang akan mendaftar pada hari selanjutnya,” kata Idham Holik.

Hari Sabtu, 6 Agustus 2022, tidak ada partai politik yang mengajukan surat pemberitahuan rencana pendaftaran parpol ke KPU RI.

Hari Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 10.00 Wib hanya ada satu partai politik, Partai Gelora, yang akan mendaftar ke KPU.

Hari Senin, 8 Agustus 2022, ada 3 partai politik.

“Yang pertama Partai Republik Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftarannya pada pukul 11.00 Wib, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.00 Wib, dan Partai Gerindra pukul 15.00 Wib,” tutur Idham Holik.

Selanjutnya, Rabu, 10 Agustus 2022, ada 3 partai politik yang secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya.

“Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 Wib pagi, Partai Golkar pukul 10.00 Wib pagi, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 10.00 Wib pagi,” ujar dia.

Hari Jumat, 12 Agustus 2022, Partai Buruh pukul 13.00 Wib, Partai Suara Rakyat Indonesia (Partindo) pukul 14.00 Wib.

Hari Minggu 14 Agustus, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 Wib.

KPU verifikasi administrasi sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang status kelengkapan berkas pendaftaran sudah lengkap.

Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran ke KPU RI berlangsung sejak 1-14 Agustus 2022.

Kemudian verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dari 2 Agustus-11 September 2022.

Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung hingga 14 Desember 2022.