Hukum  

Terdakwa Korupsi Randis Lamtim Dituntut Penjara 18 Bulan

Suasana Sidang TPK Randis Bupati Lampung Timur di PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Tiga orang Terdakwa Tipikor dalam pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dituntut hukuman pidana penjara masing – masing selama 18 (delapan belas) bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama 6 (enam) bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejati Lampung, dalam gelaran sidang lanjutannya pada Rabu (10/03), yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang secara terpisah, dimana terdakwa Suherni disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah, sedang dua terdakwa lain yakni Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efianto.

Ketiga Terdakwa dituntut telah terbukti bersalah melakukan perbuatannya sesuai dengan Dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Terdakwa Suherni dan Dadan Darmansyah JPU menuntut keduanya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 18 bulan, dan mengenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda yaitu hukuman penjara yang selama 6 bulan.

Sementara terhadap terdakwa Aditya Karjanto, JPU menerapkan Pasal dan tuntutan hukuman yang sama dengan terdakwa lainnya, namun dengan membebankan Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara kepadanya yang sebesar Rp. 686.911.670 (Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 1 tahun.

Diketahui sebelumnya perkara ini terjadi ditahun Anggaran 2016 lalu, dimana saat itu Bupati yang memimpin adalah Tauhidi, namun lelang pengadaan dua buah kendaraan roda empat tersebut baru dapat terlaksana pada kepemimpinan Chusnunia Chalim, yang menelan Anggaran hingga Rp2,6 miliar yang pengadaannya dimenangkan oleh PT. Top Cars Indonesia dengan nama Aditya Karjanto selaku kuasa Direktur perusahaan tersebut.

Lelang tender pengadaan mobil Toyota Land Cruiser Prado dan Harrier tersebut diduga telah dikondisikan terlebih dahulu, dengan kata lain pemenang dari lelang telah ditentukan sedari awal rencana pengadaannya, dengan keterlibatan Suherni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dadan Darmansyah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam lelang tender proyek tersebut.