Hukum  

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Malangsari Diprediksi Bebas

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Malangsari Diprediksi Bebas
Chandra Bangkit Saputra. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa pemalsuan Sertifikat Malangsari diprediksi bebas, hal itu diyakini akan terjadi berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: LBH Desak Jaksa Agung Tindak Oknum di Kasus Malangsari 

Chandra Bangkit Saputra selaku salah satu kuasa hukum dari lima Terdakwa tersebut, menyampaikan kepada Kirka.co tentang alasannya menyebut putusan bebas yang dimungkinkan akan diputus oleh Majelis Hakim.

Dirinya berucap, bahwa apa yang terungkap sebagai fakta persidangan memang menunjukkan adanya tindak pidana tentang pemalsuan, akan tetapi lanjut dia hal itu tak berhubungan langsung kepada objek dalam perkara yaitu tentang penerbitan enam sertifikat tanah.

“Berdasarkan fakta persidangan, saksi, barang bukti dan keterangan ahli, para Terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi dalam fakta persidangan tidak ada keterkaitan langsung dengan urusan jual beli sertifikat. Konstruksi yang dibangun dari awal pada tahap penyidikan, berbeda dengan yang terungkap di persidangan,” imbuh Bangkit.

Jelas Bangkit lagi, ikhwal penerbitan enam sertifikat tanah milik warga di Desa Malangsari tersebut, patut diduga cacat formil, sebab landasan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat terbukti tidak terpenuhi.

Maka menurutnya, dalam hal ini negara melalui Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Lampung dapat segera menarik atau membatalkan sertifikat itu, tanpa menunggu adanya putusan inkracht dari Pengadilan.

“Pada wilayah lain berdasarkan keterangan saksi atau pun alat bukti yang dihadirkan JPU, patut diduga kuat penerbitan enam sertifikat atas nama Adi Muliawan itu cacat formil, karena JPU tidak bisa menunjukkan Risalah dari Panitia A yang isinya tentang analisis yuridis warkah-warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu sendiri,” jelas Bangkit.

“Artinya dengan adanya dugaan cacat formil itu, tidak perlu menunggu lagi perkara ini dinyatakan inkracht, BPN melalui Kanwil LAMPUNG dapat menarik sertifikat tersebut, sesuai dengan kewenangannya sebelum lima tahun,” lanjutnya.

Bangkit menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam perkara ini juga Pemerintah turut menyumbang kesalahan, yang ia nilai sebagai sebuah keteledoran dalam penyebaran informasi ke masyarakat terutama para warga Desa Malangsari.

Ia menyebut warga Desa tidak ada yang mengetahui tentang adanya pelepasan tanah eks register pada 2001 silam, sehingga sampai saat ini masyarakat selalu gagal memenuhi syarat untuk penerbitan sertifikat di lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun itu.

“Di sini terlihat adanya keteledoran Pemerintah, karena objek tanah dalam perkara 262 ini terbukti merupakan eks kawasan register yang sudah dilepas melalui SK kehutanan Nomor 256 di tahun 2000, dan sudah ditindak lanjuti melalui Perda Nomor 6 Tahun 2001. Hal itu tak pernah disosialisasikan, tak pernah dilaksanakan kepada warga Malangsari, sehingga saat warga ingin melakukan penerbitan Sertifikat masih dianggap kawasan hutan,” tukasnya.

Baca Juga: Gugatan Sertifikat Lahan Malangsari Dicabut

Sementara diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri Kalianda menyidangkan beberapa orang sebagai Terdakwa, diantaranya Soejatno yang disidangkan dalam perkara bernomor 342/Pid.B/2022/PN Kla.

Kemudian Terdakwa Sayuto, yang diadili dalam berkas perkara dengan nomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, Sahrun dengan berkas perkara bernomor 344/Pid.B/2022/PN Kla.

Dan atas nama Terdakwa Feri Budi Mulia dengan berkas perkara bernomor 345/Pid.B/2022/PN Kla, serta atas nama Terdakwa Ricky Arsyad dalam berkas perkara dengan nomor 346/Pid.B/2022/PN Kla.

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Sahrun dan Sayuto.

Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2), dan atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, terhadap Terdakwa Soejatno.

Pasal 263 Ayat (1) terhadap Terdakwa Feri Budi Mulia, serta dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terhadap Terdakwa Ricky Arsyad.