Hukum  

Taufiq Ibnugroho dan Teamnya Bacakan Surat Dakwaan Mantan Bupati Tabanan

Taufiq Ibnugroho dan Teamnya Bacakan Surat Dakwaan Mantan Bupati Tabanan
Suasana persidangan atas kasus dugaan korupsi untuk terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di PN Tipikor Denpasar pada 14 Juni 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Taufiq Ibnugroho dan teamnya bacakan surat dakwaan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di PN Tipikor Denpasar pada 14 Juni 2022.

Baca Juga : Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Akan Didakwa KPK 

Adapun Taufiq Ibnugroho berperan sebagai Ketua Team JPU KPK yang ditugasi membuktikan surat dakwaan atas perbuatan korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Maret 2022 lalu.

Sebagai informasi, KIRKA.CO mendapat konfirmasi dari Taufiq Ibnugroho bahwa surat dakwaan terhadap mantan Bupati Tabanan tersebut memang telah dibacakan di PN Tipikor Denpasar pada 14 Juni 2022 malam.

Dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan team JPU KPK tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberikan suap kepada mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sejumlah Rp 600 juta dan US$ 55.300 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Ni Putu Eka Wiryastuti bersama-sama dengan mantan staf ahlinya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo sebagai timbal balik dari pengurusan Dana Insentif Daerah.

Adapun Yaya Purnomo persisnya menduduki jabatan saat itu sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah di Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan di bawah naungan Kemenkeu.

Sementara Rifa Surya sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Perimbangan Keuangan di bawah naungan Kemenkeu.

Suap yang diberikan ini persisnya dimaksudkan untuk pengurusan Dana Insentif Daerah untuk Pemkab Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

”Bahwa terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada 24 Agustus 2017 dan awal November 2017 kemudian 27 Desember 2017 bertempat di Restoran Sunda telah memberikan uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600 juta dan US$ 55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya telah melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,” demikian disampaikan Ketua Team JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

Atas perbuatan ini, JPU KPK mendakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka KPK

Dilihat dari laman SIPP PN Denpasar, agenda persidangan selanjutnya atas perkara Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut akan memasuki pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan akan disidangkan kembali pada 23 Juni 2022 mendatang di PN Tipikor Denpasar.