Hukum  

Tanpa Konfirmasi, Dua Oknum Polisi di Lampung Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK Perkara Unila

Dua Oknum Polisi di Lampung Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK Perkara Unila
Ilustrasi anggota Polri. Foto: Istimewa.

Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.

Selain Supriyanto Husin dan Hepi Hasasi, oknum polisi lainnya yang terseret dalam pusaran kasus ini ialah Kombes Pol Joko Sumarno, mantan Kabid TIK Polda Lampung. Dalam pengakuannya, Joko Sumarno mengaku menitipkan mahasiswa baru Unila dengan memberi uang Rp150 juta.

Uang yang diberikan tersebut sempat ditampilkan Jaksa KPK karena telah disita oleh Penyidik KPK.

Dalam kasus ini, keterlibatan oknum APH tidak hanya menyeret oknum Polisi, tetapi juga oknum Kejaksaan. Beberapa nama oknum Kejaksaan itu di antaranya tertera dalam Barang Bukti yang dihadirkan di muka persidangan.

Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Beberapa nama oknum jaksa tersebut ialah, mantan Jaksa Agung M Prasetyo; mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban, pejabat Kejati Lampung Dicky Zaharuddin.

Adapula tertera kode Kajati dan Kapolda dalam Barang Bukti berisi nama mahasiswa Unila diduga titipan Tahun 2021 yang ditampilkan Jaksa KPK. Hanya saja, penghadiran terhadap oknum APH di Tahun 2021 tersebut belum dilakukan.