Kirka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai sebesar Rp100 miliar dari PT P, Rabu, 25 Februari 2026. Uang tersebut disetor sebagai titipan pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penguasaan kawasan hutan di…
#KawasanHutan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
