KIRKA – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Kantah Jaksel) telah menggelar sebuah acara penting bertajuk “Pembahasan Pembuktian Sertipikat Elektronik di Pengadilan”.
Kegiatan berlangsung di Bigland Hotel Bogor pada tanggal 22 November 2024. Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta mengenai penggunaan sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Selain itu, acara ini juga membahas strategi untuk mencegah timbulnya konflik yang terkait dengan penerbitan sertifikat elektronik.
Salah satu fokus utama dalam acara ini adalah membahas validitas dan kekuatan hukum dari sertifikat elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Para peserta diajak untuk memahami bagaimana teknologi blockchain yang mendasari sertifikat elektronik dapat menjamin keamanan dan keaslian data.
Melalui diskusi interaktif, para peserta juga diberikan pemahaman tentang prosedur penerimaan sertifikat elektronik sebagai bukti dalam persidangan serta manfaatnya dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Keunggulan Sertifikat Elektronik
Kepala Kantah Jaksel, Tentrem Prihatin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertifikat elektronik merupakan inovasi yang sangat signifikan dalam bidang pertanahan.
“Teknologi blockchain yang digunakan dalam sertifikat elektronik mampu mencegah pemalsuan dan manipulasi data, sehingga membuat sertifikat elektronik menjadi bukti yang sangat akurat dan terpercaya,” kata dia.
Selain memberikan keamanan yang tinggi, sertifikat elektronik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan.
Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang seringkali memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Kolaborasi untuk Suksesnya Implementasi
Acara ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak terkait, termasuk Kantah Jaksel, kejaksaan, notaris, dan pemerintah daerah, dalam memastikan keberhasilan implementasi sertifikat elektronik.
Tentrem Prihatin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk menyatukan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai manfaat dan tata cara penggunaan sertifikat elektronik.
Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan sistem pertanahan di Indonesia akan menjadi lebih modern, efisien, dan terpercaya.
Masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi mengenai status kepemilikan tanah, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa.
Kantah Jaksel berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mewujudkan sistem pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.
Komitmen Kantah Jaksel
“Pembahasan Pembuktian Sertipikat Elektronik di Pengadilan” menjadi bukti nyata komitmen Kantah Jaksel dalam mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan masalah sengketa tanah dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Menteri Hukum, Ahmad Ali Fahmi, S.H.