
Berdasar pada laman PT Bank Lampung, terdapat sejumlah pihak yang menjadi pemegang saham. Di antaranya, Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulangbawang, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Koperasi Sairasan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Beranjak pada keterangan laman PT Bank Lampung, bank ini menyatakan memegang dan memedomani nilai-nilai di antaranya, Integritas, Profesionalisme, Visioner, Customer Oriented, dan Sinergi.
Atas nilai Visioner tadi, perilaku utamanya ialah peka terhadap perubahan dan tantangan dan mempunyai inisiatif dan mengembangkan ide baru.
Untuk diketahui, persoalan yang dialami oleh nasabah dari PT Bank Lampung tentang terjadinya kejanggalan transaksi sedang dalam tahap investigasi.
Kata PT Bank Lampung, investigasi tersebut baru melibatkan OJK dan Bank Indonesia. Di awal PT Bank Lampung mecatat adanya 34 aduan dari nasabah tentang peristiwa kejanggalan transaksi. Belakangan PT Bank Lampung menyampaikan penambahan aduan, menjadi 48.
Baca Juga : Boyamin Saiman Amati Persoalan Hilangnya Saldo Nasabah Bank Lampung
Juru Bicara PT Bank Lampung Edo Lazuardi mengatakan kalau persoalan ini dikategorikan sebagai kejanggalan transaksi yang akibatkan berkurangnya saldo dari para nasabah.
Namun kejadian tersebut telah dikategorikan sebagai dugaan kasus skimming berdasar pada klasifikasi yang dipublikasikan lewat media massa.
”Jadi saat ini seperti kabar yang sudah beredar di media, ada proses pengurangan saldo tanpa sepengetahuan nasabah. Dan itu sudah berkembang menjadi kalimat case skimming yang terjadi di Bank Lampung,” ujar Edo Lazuardi pada 8 Juni 2022 lalu.






