Hukum  

Riwayat Pelaksanaan Eksekusi KPK di Perkara Mustafa

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Istimewa

KIRKA – Surat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Mustafa dinyatakan telah inkrah.

JPU KPK dan terdakwa yang dulunya adalah Bupati Lampung Tengah itu, menyatakan tidak melakukan upaya banding.

Langkah KPK selanjutnya ialah, segera melakukan eksekusi kepada Mustafa pasca statusnya menjadi terpidana. Diketahui, Mustafa mendekam di Lapas Sukamiskin sewaktu menjadi tahanan titipan KPK.

Pengacara Mustafa, Muhammad Yunus pernah menyampaikan bahwa kliennya punya keinginan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 300 juta serta berkewajiban melunasi uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih di Lapas Sukamiskin.

Pada 2 Agustus 2021 kemarin, Muhammad Yunus yang dimintai keterangannya oleh KIRKA.CO mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi kepada kliennya belum terlaksana. ”Belum terlaksana karena faktor pandemi. Itu kabar yang terakhir kami terima,” ujar Yunus.

Ihwal pelaksanaan eksekusi yang belum dilakukan KPK ini direspons oleh Ali Fikri. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK tersebut berjanji segera menginformasikan pelaksanaan eksekusi itu kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK menjalankan proses penegakan hukum. Hal itu diutarakannya pada 3 Agustus 2021.

Dari informasi yang diterima KIRKA.CO, penjadwalan eksekusi terhadap Mustafa kemungkinan akan dilangsungkan pada 4 Agustus 2021.

Penulis: Ricardo Hutabarat