KIKRA – Kuasa hukum Pelapor atas nama Habibi berharap Polda Lampung bisa segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Seperti diketahui, Kepala Daerah yang juga berstatus sebagai Dokter ini dilaporkan atas pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan di Desa Lempuyang Lampung Tengah pada 20 Juni 2021 lalu.
Baca Juga : Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Ngaku Ditanyai 25 Pertanyaan Oleh Polisi
Ardito sendiri telah diberikan sanksi oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk tidak diperbolehkan mengikuti segala macam agenda kedinasan Kabupaten Lampung Tengah.
Kepada awak media ditemui di Mapolda Lampung pada Rabu 28 Juli 2021, Putri selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa kecil kemungkinan jika Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka.
“Sepertinya kalau dari hasil pembicaraan tadi dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka. Namun, kita optimis karena banyak kasus-kasus yang sama seperti itu dan semua jadi tersangka,” katanya.
Jika nanti memang Ardito bebas dari jerat hukum, dikatakan Putri. Dirinya bersama. Tim kuasa hukum tentu akan mengkaji ulang hasil keputusan tersebut.
Putri juga mengatakan bahwa kasus ini juga telah ditangani oleh Kejari Gununggugih. “Saya dengar sudah di periksa juga di Kejari Gunungsugih tentang proses pelanggaran ini. Dari Bupati sudah memberi teguran, Pol PP juga sudah beri teguran,” ujarnya.
Baca Juga : Efek Joget Ala Ardito, Kapolda Lampung Beri Penegasan ke Seluruh Jajarannya
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menuturkan pihaknya akan melengkapi bukti untuk gelar perkara akhir yang mana nanti akan di putuskan oleh tim penyidik.
“Kita tinggal tunggu hasil kesimpulan dari tim penyidik tentunya lewat gelar perkara karena saksi-saksi telah dimintai keterangan termasuk melibatkan saksi Ahli Epidemologi dari Semarang,” terang Pandra.
Sebelumnya pada Rabu 14 Juli 2021, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya telah memenuhi panggilan tim penyidik Subdit Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.
Ardito dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam dengan disodori 25 pertanyaan.