Hukum  

Proyek Pelabuhan BPTD Bengkulu-Lampung Digugat

Kirka.co
Kantor BPTD Bengkulu-Lampung. Foto Istimewa

9. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat maupun dengan pihak ketiga atas pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

10. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp37.205.518.342 (tiga puluh tujuh milyar dua ratus lima juta lima ratus delapanbelas ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).

11. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian immateril secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini.

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa Verzet, Banding, ataupun Kasasi.

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Persidangan perkara gugatan perdata ini dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam gelaran sidang perdananya, pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.