Yang merasa keberatan karena tidak dimenangkan, meski mengklaim bahwa pihaknya sebagai peserta tender dengan nilai bobot tertinggi, dan dengan penawaran harga yang terendah dibanding peserta lain.
Maka permasalahan ini pun dibawa ke Pengadilan dengan poin permohonan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugagt seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III yang sah menurut hukum dan harus dilindungi hukum.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang menunjuk Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang melakukan pembayaran pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan kontrak Nomor : PL. 107/1/5/PPK.II/VI/SP/MUARA/2020 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
7. Mengembalikan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Penggugat (PT Putri Mahakam Lestari) ;
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara Tahap III kepada Penggugat (PT Putri Mahakam Lestari).






