KIRKA – Proyek Disdikbud Kota Bandar Lampung diadukan ke Kejati Lampung oleh DPP Pematank. Terkait kegiatan pembangunan di SMPN 40 dan SDN 1 Karang Maritim, di Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Suadi Romli menerangkan, aduannya tersebut dilayangkan oleh pihaknya ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu pagi 7 Juni 2023.
Dimana dalam aduannya itu, Pematank menyebut telah menemukan indikasi penyimpangan anggaran kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta dugaan keterlibatan oknum di dalam pelaksanaan lelangnya.
“Pematank menemukan adanya dugaan penyimpangan kegiatan, yang mana berdasarkan hasil investigasi dan analisa kami, diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum di Disdikbud Bandar Lampung dan rekanan. Tender proyek yang dilakukan hanya formalitas,” jelas Romli.
Beberapa proyek yang diadukan Pematank kali ini, diantaranya pada belanja modal pembangunan lanjutan gedung SMPN 40 Bandar Lampung tahun anggaran 2020. Serta belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan pembangunan lanjutan RKB SMPN 40 Bandar Lampung di 2021.
Selanjutnya pada kegiatan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan pembangunan lanjutan RKB SD Negeri 1 Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
“Dari hasil investigasi kami pada lokasi kegiatan, kami menemukan pekerjaan yang sangat merugikan masyarakat. Terlihat dari penggunaan bahan material, sudah terlihat banyaknya kerusakan. Diduga adanya mark-up harga satuan yang menyimpang dari RAB dan spek,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejati Lampung Terima Aduan Proyek Way Kanan
Sementara terkait aduan yang telah dilayangkan oleh DPP Pematank kali ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Made Agus Putra Adnyana secar resmi telah menerimanya.
Ia turut menjelaskan kepada awak media, pihaknya bakal segera mempelajari aduan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian menentukan pengambilan langkah berikutnya.
“Terimakasih kepada rekan-rekan Pematank atas aspirasinya yang sudah disampaikan, dan aduannya yang disampaikan hari ini akan kita pelajari dulu untuk selanjutnya kita ambil langkah berikutnya,” pungkas I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kasie Penkum Kejati Lampung.






