Pada tahun 2011, ia ditugaskan sebagai hakim anggota yang memutus bebas terdakwa perkara korupsi, yakni mantan Bupati Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.

Atas vonis bebas tersebut, Itong diperiksa dan terbukti melanggar sejumlah aturan dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Usai dari PN Bengkulu, Itong Isnaeni berpindah tugas ke PN Bale, Bandung.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi: Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
Baca Juga : Profil Bupati Langkat Tersangka OTT KPK
Itong saat bertugas di PN Bale, Bandung, masuk dalam data hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi PHI per Januari 2020. Itong dinyatakan mengantongi sertifikasi sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) usai menjalani Diklat PHI I di tahun 2009.






