KIRKA – Semua red notice yang diajukan oleh pihak Indonesia tidak dipublikasi untuk umum. Jika yang terpublikasi di website Interpol dipastikan pengajuanya dilakukan oleh negara lain.
Demikian disampaikan Pakar hukum pidana internasional Profesor Romli Atmasasmita soal tidak adanya red notice Harun Masiku di website Interpol.
“Kalaupun ada WNI yang dipublish melalui website Interpol, itu sudah pasti bukan pengajuan dari Interpol Indonesia, tetapi negara lain yang mengajukan dan kebetulan pelakunya WNI,” kata Prof Romli seperti laporan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 9 Agustus 2021.
Penulis buku pengantar hukum pidana Internasional ini mengatakan, sampai saat ini seluruh red notice yang diajukan oleh Interpol Indonesia tidak dipublikasi.
“Semua red notice yang diajukan oleh Indonesia hingga saat ini tidak ada yang dipublish untuk umum,” tandas guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran ini.
Prof Romli menambahkan, masyarakat umum bisa melihat red notice yang dipublish melalui website Interpol, namun hanya sebatas nomor red notice, nama, tanggal lahir dan jenis kejahatannya saja.
“Sedangkan data detail hanya bisa dibuka melalui aplikasi sistem jaringan Interpol,” pungkas Prof Romli.
Berdasarkan laman Wikipedia, Romli Atmasasmita ialah seorang Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Dia dinyatakan sempat merasakan kursi birokrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia juga disebutkan merupakan anggota Tim Perumus Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.






