Hukum  

Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Disidang 18 Oktober 2022

Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II
Ilustrasi permohonan Praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKA – Praperadilan Ali Kusno Fusin jilid II disidang 18 Oktober 2022 mendatang, yang akan dilaksanakan secara perdana, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sesuai dengan hasil penelusuran terbuka Kirka.co di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, permohonan praperadilan tersebut tercantum dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk.

Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Disidang 18 Oktober 2022
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait permohonan Praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin. Foto: Eka Putra

Atas nama Pemohon Ali Kusno Fusin, dan sebagi pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq Kapolda Lampung, dengan klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penahanan.

Berkas permohonan Praperadilan dari Bos Perumahan Puri Gading tersebut, resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa 4 Oktober 2022, melalui kuasa hukumnya yaitu Boyamin Saiman.

Dengan menerakan beberapa poin petitum, sebagai pokok permohonan Praperadilan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.

3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.

5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang, mempermasalahkan penetapan Tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.

Namun, pada permohonan Praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan Praperadilan dirinya untuk seluruhnya.