Kirka – Kawasan perhutanan sosial di Provinsi Lampung sebenarnya memutar urat nadi ekonomi hingga puluhan miliar rupiah.
Sayangnya, kekayaan melimpah dari panen komoditas seperti kopi dan kakao agroforestri belum tercatat dengan rapi dalam kas negara.
Para petani lokal sejatinya sudah sangat produktif mengolah lahan.
Namun, ketika berhadapan dengan urusan pembukuan, pelaporan, hingga penyetoran kewajiban, banyak Kelompok Tani Hutan (KTH) yang masih kebingungan.
Akibatnya, angka kontribusi resmi terlihat sangat kecil di atas kertas.
Melihat ketimpangan tersebut, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI Bandarlampung merancang pendekatan baru.
Melalui bimbingan teknis pada Rabu hingga Kamis, 8-9 April 2026, pemerintah berupaya membongkar kerumitan birokrasi yang kerap membuat warga enggan melapor.
Kepala BPHL Wilayah VI, Dudi Iskandar, menyadari permasalahan utama bersumber pada minimnya edukasi, bukan karena penolakan warga.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk turun langsung ke lapangan.
Langkah memadukan layanan perbankan dengan aktivitas rimbawan menjadi sebuah terobosan segar.
Pihak bank melakukan sistem jemput bola agar masyarakat bisa membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) langsung di lokasi.
Bukti pembayaran dan kode billing resmi langsung terbit seketika, tanpa proses berbelit.
Bukan cuma membawa layanan perbankan ke pedesaan, para peserta bimbingan teknis juga diajari cara membayar iuran melalui telepon pintar.
Lewat fasilitas internet banking, warga pinggiran hutan sekarang bisa menuntaskan kewajiban administratif sambil duduk santai di rumah.
Terobosan proaktif tersebut langsung mendapat sorotan positif dari Kementerian Kehutanan.
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Krisdianto, menilai langkah BPHL Wilayah VI sangat tepat sasaran dalam menjembatani jarak antara aturan pemerintah dan realitas lapangan.
Krisdianto memaparkan bahwa pengelolaan komoditas non-kayu memang memiliki tantangan tersendiri.
Padahal, sektor tersebut merupakan tumpuan hidup masyarakat sekitar kawasan lindung, di mana penebangan pohon sangat dilarang.
“Untuk hasil hutan bukan kayu, kontribusinya belum terlihat optimal padahal potensinya sangat besar.
“Sistem yang ada sekarang sebenarnya sudah dipermudah, tinggal bagaimana implementasinya di daerah,” jelas Krisdianto.
Satu fakta menarik yang ditekankan oleh Krisdianto adalah perihal perputaran uang setoran warga.
Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kantong masyarakat tidak akan terbang ke pusat begitu saja.
Sebanyak 80 persen dari total dana bakal dikembalikan ke kas daerah masing-masing.
Artinya, uang dari petani akan bermuara kembali pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas kampung mereka sendiri.
Kendati inovasi layanan sudah mulai berjalan, Dudi Iskandar mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah di tingkat akar rumput.
Pengawasan harian sangat bergantung pada personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Masalahnya, lembaga pendamping tersebut kerap terbentur minimnya anggaran operasional serta kekurangan tenaga teknis.
Penguatan kapasitas KPH mutlak diperlukan agar proses bimbingan kepada petani berjalan berkesinambungan.
Jika sistem pelaporan semakin ramah pengguna serta edukasi terus digencarkan, niscaya kelestarian alam dan kesejahteraan ekonomi warga Lampung bisa berjalan harmonis.






