Hukum  

Polri Soal Kans Penyelidikan Kecelakaan Bus Pemprov Lampung di Pesawaran

Kecelakaan Bus Pemprov Lampung
Kecelakaan Bus Pemprov Lampung di Kabupaten Pesawaran. Foto: Arsip Polres Pesawaran.

KIRKA – Kecelakaan bus Pemprov Lampung di wilayah hukum Polres Pesawaran pada 24 Maret 2023 lalu diketahui menimbulkan korban jiwa.

Dengan kondisi yang menimbulkan korban jiwa itu, apakah Polres Pesawaran menjalankan penegakan hukum dengan melakukan proses Penyelidikan hingga Penyidikan?

Kepala Polres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan atas peristiwa kecelakaan bus Pemprov Lampung tersebut.

AKBP Pratomo Widodo belum memberikan penegasan apakah peristiwa tersebut telah masuk tahap Penyelidikan atau tidak.

Baca juga: MAKI Siapkan Pelaporan Pengelolaan Tol Lampung Palembang

Dia menyebut, peristiwa dimaksud tengah ditangani oleh Satlantas Polres Pesawaran.

Terhadap proses Penyelidikan, ia menyarankan untuk mengajukan permintaan konfirmasi kepada pimpinan Satlantas Polres Pesawaran.

“Perkara tersebut masih dalam penanganan Satlantas. (Sudah dilakukan) Pemeriksaan saksi-saksi, analisis olah TKP dan lain-lain.

Mungkin nanti langsung saja ke Kasat Lantas,” terang AKBP Pratomo Widodo kepada KIRKA.CO pada 26 Juni 2023 malam.

Baca juga: Anaknya Meninggal Akibat Lakalantas, Janda Tiga Anak Ini Tuntut Keadilan

Dikonfirmasi ihwal peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa ini, Kepala Satlantas Polres Pesawaran AKP Martoyo belum memberikan tanggapan.

Hingga artikel ini diterbitkan, pesan berisi permintaan konfirmasi melalui Whats App kepada AKP Martoyo pada 27 Juni 2023 belum mendapat respons.

Sebelumnya, kecelakaan bus pada 24 Juni 2023 kemarin itu dikategorikan sebagai kecelakaan lalulintas tinggal (out of control).

Kendaraan bus merk Isuzu yang diidentifikasi sebagai milik Pemprov Lampung itu mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: PPATK Dilibatkan Usut Penyelidikan Dugaan Pungli di Rutan KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa terjadi, kondisi jalan dinyatakan dalam kondisi beraspal bagus, kemudian jalan lurus hingga marka jalan tidak terputus.

Adapun kecelakaan yang dialami bus bernopol BE 7801 BZ menyebabkan seorang penumpang berusia 81 tahun meninggal dunia.

Bus milik Pemprov Lampung itu disebut hendak mendahului truk saat berjalan dari arah Lampung Tengah menuju Kota Bandar Lampung.

Saat bus tersebut mendahului, tiba-tiba muncul kendaraan jenis Fuso dari arah berlawanan.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Apartemen Maybay Diselidiki Polisi

Karena jarak yang sudah dekat, bus Pemprov Lampung yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut banting setir ke kiri dan mengakibatkan bus hilang kendali dan terguling di tempat.