Hukum  

Polresta Panggil Juprius Untuk Kasus Tipu Gelap BMBK

Polresta Panggil Juprius Untuk Kasus Tipu Gelap BMBK
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto KIRKA/Eka Putra

Diketahui nama Juprius sendiri mulai mencuat di kasus tipu gelap fee proyek ini, usai memasuki persidangannya yang pertama di PN Tanjungkarang atas nama Terdakwa Hasrul, selaku Staf pada Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Yang mana kala itu Hasrul menyebut bahwa proyek yang diperjual belikan olehnya dan seorang lainnya bernama Nurbuana, adalah jatah proyek yang telah diploting atau dikondisikan untuk Juprius.

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek 

Hasrul dan Nurbuana akhirnya memasarkan jatah proyek tersebut kepada seorang bernama Dafriyansyah, yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp684 juta sebagai komitment fee untuk mendapatkan paket pekerjaan itu.

Namun usai seluruh uang ia serahkan, Dafriyansyah hanya gigit jari dan tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan, sehingga ia pun melaporkan Hasrul dan Nurbuana yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas BMBK Lampung, ke pihak berwajib.