KIRKA – Permohonan PK Terdakwa perkara sabu 1 Kg atas nama Joni Efendi Pasiwaratu ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang diputuskan pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin.
Baca Juga: MA Tolak Permohonan PK Imam Mashuri
Dari yang tertera pada situs Informasi Perkara Mahkamah Agung, terlihat permohonan Peninjauan Kembali itu, tercantum dalam berkas perkara bernomor 431PK/Pid.Sus/2023. Dengan nomor surat pengantar W9.U1/906/HK.01/III/2023.
PK tersebut, dimohonkan oleh Joni Efendi melalui David Sihombing selaku kuasa hukumnya, yang mulai didistribusikan pada Rabu 17 Mei 2023. Dan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhadi.
“Tolak,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang tercantum pada Informasi Perkara MA. Dibacakan pada Selasa 30 Mei 2023.

Diketahui, Joni Efendi merupakan seorang oknum ASN Kementerian PUPR yang tertangkap oleh Petugas Kepolisian pada 2020 lalu, di sebuah Hostel di wilayah Bandar Lampung, saat membawa paket sabu seberat 1 Kg.
Ia pun akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan mendapat hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair empat bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, ia pun melayangkan banding ke PT Tanjungkarang, dengan hasil putusan yaitu menguatkan vonis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB
Selanjutnya Joni Efendi kembali melakukan upaya hukum, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada November 2020. Yang hasilnya, diputuskan dirinya mendapat diskon hukuman, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Namun meskipun telah mendapat putusan lebih ringan, Terdakwa dalam hal ini masih mengupayakan memakai haknya, yang pada akhirnya ia mengajukan Peninjauan Kembali, akan tetapi ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.






