Hukum  

Pertimbangan Putusan Praperadilan Farid Firmansyah

Pertimbangan Putusan Praperadilan Farid Firmansyah
Suasana gelaran persidangan praperadilan atas nama Pemohon Farid Firmansyah, terhadap SP3 Polda Lampung. Foto: Eka Putra

Serta pada hasil gelar perkara yang dijadikan bukti dalam perkara ini, yang dinilai Hakim tidak ditemukan alasan hukum yang cukup sebagai dasar penghentian perkara.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Mendebat Uji Labfor

Hakim Samsumar Hidayat juga dalam pertimbangannya menyoal fakta yang terungkap dari keterangan Ahli yang diajukan oleh pihak Pemohon di persidangan.

Yang menurutnya, semestinya Polda Lampung selaku pihak Termohon tidak hanya terpaku pada hasil Laboratorium Forensik, yang menyatakan bahwa tanda tangan pembanding dan terbanding adalah identik.

Hakim menilai, seharusnya dalam penyidikan laporan tersebut, Termohon juga harus memperhatikan lebih lanjut konten atau substansi dari isi surat yang diduga palsu secara keseluruhan.

Dengan melihat alasan dalam persidangan tersebut, maka Hakim dalam persidangan kali ini berkesimpulan, bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Polda Lampung tidak memuat alasan hukum yang cukup untuk dijadikan dasar untuk melakukan penghentian penyidikan.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Dikabulkan Hakim

Dan akhirnya dalam putusannya, Hakim memutuskan diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon.

2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/III/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021.

Terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon, dinyatakan batal atau tidak sah.

3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas nama Terlapor Zainuddin Sembiring.

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.