KIRKA – Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 berlaku pemerintah diminta jadi wasit yang adil oleh akademisi Universitas Lampung, M Komarudin.
“Pemerintah perlu menjadi wasit yang adil karena ini antara kebebasan berekspresi dan kedaulatan negara. Jadi harus dicari jalan tengahnya,” ujar dia, Selasa, 2 Agustus 2022.
Programmer dan Arsitektur Komputer ini menilai pemerintah berupaya mewujudkan kedaulatan ruang digital melalui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Ini demi memenuhi asas keadilan ekonomi dan ketahanan nasional. PSE walaupun secara tidak langsung berada di Indonesia, ya seyogyanya sebagai pangsa pasar, mereka berkontribusi,” kata dia.
Kemudian, dengan terdaftarnya PSE di Indonesia maka potensi yang merongrong kedaulatan negara di platform digital juga bisa diantisipasi.
“Di lain pihak, pemerintah juga tidak boleh memanfaatkan kemampuan mereka untuk merenggut kebebasan berekspresi. Misalnya membocorkan data-data sensitif kepada pihak-pihak tertentu,” ujar dia.
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mulai diberlakukan pada 20 Juli 2022. Pemerintah mewajibkan seluruh PSE atau platform digital untuk mendaftar di Kementerian Kominfo jika tidak ingin diblokir di Indonesia.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, dengan tegas meminta pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.
“Saya rasa Permenkominfo ini harus dicabut karena hak berekspresi warga negara dan kebebasan berpendapat di ruang-ruang diskusi platform digital bisa direnggut,” kata dia.
Sumaindra menilai pemanfaatan data elektronik pengguna platform digital rentan disalahgunakan karena melalui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah memiliki akses langsung untuk bisa melihat percakapan-percakapan privat.
“Publik melihat Permenkominfo ini sebagai ancaman terhadap demokrasi digital. Apalagi di era digitalisasi banyak orang mengekspresikan dan menyampaikan pendapatnya. Artinya tidak ada lagi hal-hal privat berkenaan dengan media sosial,” ujar dia.
Sebelumnya, AJI Indonesia juga menyatakan penolakannya terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 karena mengancam kebebasan pers.
Baca Juga: AJI Indonesia Tolak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
AJI Indonesia mengidentifikasi pasal karet di dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berisiko mengancam kebebasan pers secara langsung di Indonesia.
Permenkominfo tersebut tidak memuat ketentuan terkait informasi yang dilarang.
Kriteria informasi dilarang tersebut meliputi yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
“Kriteria ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ tersebut cukup lentur atau karet karena membuka ruang perdebatan, terlebih lagi jika menyangkut konten yang mengkritik lembaga negara atau penegak hukum,” ujar Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsiela.
Apalagi di dalam Permenkominfo tersebut tidak diatur klausul yang ketat mengenai standar, tidak melibatkan pihak independen yang berwenang untuk menilai konten, dan tidak memuat klausul soal mekanisme keberatan dari publik.
“Dampaknya, bisa jadi berita dan konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi yang membongkar kejahatan, bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum,” kata dia.
Adi mengatakan pengaturan yang karet dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.






