Lanjut Cik Ali, melihat peningkatan penanganan perkara anak tersebut. Jelas menjadi tanggungjawab semua pihak, baik Aparat Penegak Hukum, Orang Tua, Sekolah, maupun Pemerintah.
Baca Juga: Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu
Yang seharusnya dapat memberikan pengawasan, serta edukasi. Agar kedepannya dapat meminimalisir peristiwa Anak Berhadapan dengan Hukum, terlebih sebagai seorang pelaku tindak pidana.
“Ya ini tanggungjawab kita semua, mereka saat ini sedang berada pada masanya. Jadi bagaimana kita memberikan pengawasan atau pun edukasi, agar sebisa mungkin tidak terjadi perbuatan tindak pidana” imbuhnya.
Namun, sambungnya, jika sudah terlanjut masuk ke dalam proses persidangan. Ia berharap kepada Pengadilan dapat memproses para ABH sesuai dengan tata cara peradilan anak yang sudah diatur.
Serta nantinya dapat direhabilitasi dengan baik dan benar, agar mereka mengerti segala resiko dari perbuatan tindak pidananya, serta tidak mengulanginya kembali di kemudian hari.
“Kalau sudah terlanjur masuk ke Persidangan, ya dapat diproses dengan cara diversi sesuai aturan dalam penyelesaian pidana anak. Dan pemerintah juga harus hadir untuk memberikan rehabilitasi yang benar nantinya, agar tidak menimbulkan trauma atau pun memberikan kesadaran agar tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, dari 32 perkara anak yang tercatat ditangani oleh PN Tanjungkarang, 13 diantaranya merupakan perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, serta 5 merupakan perkara perlindungan anak.
Kemudian sebanyak 8 perkara merupakan tindak pidana pencurian, 1 perkara adalah pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat. Dan 1 perkara ialah tindak pidana perdagangan orang.
Serta 1 perkara yakni penghancuran atau perusakan barang, 1 perkara pemalsuan mata uang dan uang kertas. Dan 2 perkara sisanya adalah tindak pidana narkotika.






