Mendengar keterangan ini, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyatakan bahwa pihaknya turut mengetahui pengembalian uang tersebut dibuktikan dengan dokumen tanda terima pengembalian uang dari Taufik Hidayat kepada KPK.
Taufik Hidayat bersaksi untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Taufik duduk sebagai saksi dalam ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saat itu, JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Agung Ilmu Mangkunegara Disebut Samarkan Kepemilikan Tanah Rp4 M
Di antaranya, Taufik Hidayat; mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin; mantan Bendahara Dinas PU-PR Lampung Utara Fria Apris Pratama; dan ASN Pemkab Pesawaran yang juga adik sepupu Taufik Hidayat bernama Hendri Yandri.






