KIRKA – Penyebab mandeknya penyidikan yang dijalankan KPK terkait Lampung Utara akhirnya terungkap.
KPK belakangan ini meniadakan pemeriksaan saksi-saksi di dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu terjadi sejak 27 Agustus 2021 hingga 4 September 2021.
Baca Juga : Alzier Pertanyakan Ihwal Kasus Korupsi Lampung Selatan
Sesungguhnya mandeknya penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini, bukan kali pertama terjadi.
Ketika penyidikan diumumkan, saat itu KPK tercatat hanya menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi selama dua hari: untuk tanggal 5 sampai 6 Mei 2021. Setelahnya vakum hingga akhirnya memulai penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi dari tanggal 18 Agustus 2021 hingga 26 Agustus 2021.
Baca Juga : Respons Firli Ihwal Dugaan Keterlibatan Politisi Lampung Utara
”Kami sampaikan juga, bahwa setiap Satgas sekarang betul-betul sedang overload. Carry over carry over dan carry over,” beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jendral Polisi Karyoto pada 4 September 2021.
”Mudah-mudahan, yang penting kami sehat. Tidak ada yang kena Covid lagi. Insya Allah kami akan bisa running lebih cepat,” timpal Karyoto lagi.
Belakangan ini, KPK memang disibukkan dengan berbagai kegiatan penindakan. Terbaru, KPK menetapkan tersangka sebanyak 22 orang terkait OTT Probolinggo. Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Baca Juga : Aktivis di Lampung Sarankan KPK Tambah Personil
Aktivis antikorupsi di Lampung, Andre Saputra mengatakan bahwa alasan di balik mandeknya penyidikan Lampung Utara tersebut: wajar terjadi. Sehingganya ia meminta KPK untuk mempertimbangkan menambah jumlah personilnya.






