KIRKA – Hakim tunggal Aristian Akbar sebelum menjatuhkan vonis bersalah kepada Ardito Wijaya, menuangkan pertimbangan- pertimbangannya dalam surat putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat perlu pendekatan Restorative Justice dengan demikian yang tepat untuk diterapkan kepada Ardito Wijaya sebagai terdakwa adalah penjatuhan sanksi administratif daripada sanksi pidana.
Keterangan tersebut dituangkan dalam surat putusan yang diputuskan Aristian Akbar di Pengadilan Gunung Sugih pada 30 Juli 2021 kemarin kepada Ardito Wijaya sesuai dengan dokumen yang diterima KIRKA.CO.
Pada pertimbangan lainnya di surat putusan tersebut, hakim juga menuangkan pertimbangan mengapa memilih sanksi administrasi daripada sanksi pidana.
”Menimbang bahwa hakim memilih sanksi administrasi daripada penjatuhan sanksi pidana karena Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 memberikan pilihan sanksi administratif pada Pasal 94 ayat 2 huruf a angka 3 berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan dihubungkan dengan Pasal 99 ayat 3 bahwa sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif telah dijatuhkan, tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu”.
Pada pertimbangan lainnya lagi, hakim menuangkan pertimbangan mengapa memilih memberi hukuman kerja sosial.
”Menimbang bahwa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum menurut hakim lebih tepat diterapkan pada diri terdakwa dimana hukuman tersebut lebih menekankan pada sanksi sosial dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga pelaku tidak akan mengulanginya kembali”.
Selain hal tersebut, hakim menuangkan pula pertimbangan mengapa memilih memberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum terhadap Ardito Wijaya.
“Menimbang bahwa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum tersebut di daerah terjadinya pelanggaran yaitu Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah yang lamanya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini dengam memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19”.
Dari beberapa pertimbangan yang dituangkan hakim tadi, Ardito Wijaya akhirnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Kemudian Ardito dijatuhi sanksi administatif oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit. Serta Ardito dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Di sisi lain, hal yang berkenaan dengan Restorative Justice memang menjadi konsern Mahkamah Agung. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020/ yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Di dalam surat tersebut, pada huruf C sebagai Ruang Lingkup dinyatakan bahwa pedoman penerapan Restorative Justice di lingkungan peradilan umum digunakan dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika.
Pada huruf D sebagai Pengertian di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, pengertian tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Pada huruf D poin 2 di dalam surat tersebut dijelaskan juga apa yang dimaksud dengan Restorative Justice, yakni adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
SK Dirjend Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 :






