Pemprov Lampung Tunggu Kabar Kemendagri Soal Tiga Nama Pj Bupati

Pemprov Lampung Tunggu Kabar Kemendagri Soal Tiga Nama Pj Bupati
Ilustrasi tiga Pj Bupati di Lampung yang akan diputuskan Kemendagri. Foto: Istimewa.

KIRKAPemprov Lampung tunggu kabar Kemendagri soal tiga nama Pj bupati yang sebelumnya telah diusulkan.

Penantian keputusan dari Kemendagri tersebut dikemukakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

Baca Juga : Arinal Djunaidi Harus Bisa Menjelaskan Alasan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Lampung 

“Kami sedang menunggu kabar dari kementerian,” kata mantan Kepala Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran ini saat dihubungi KIRKA.CO pada 14 Mei 2022.

Adapun nama yang akan menjadi Pj bupati itu akan disiapkan untuk memimpin tiga kabupaten di antaranya, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Para pemimpin kabupaten tersebut diketahui akan habis masa jabatannya per 22 Mei 2022 ini.

Dalam proses pengisian Penjabat Kepala Daerah di tiga kabupaten tadi, mengemuka tiga nama yang diusulkan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi santer mempersiapkan Adi Erlansyah yang merupakan iparnya untuk menjabat sebagai Pj Bupati Pringsewu.

Kemudian juga santer mempersiapkan Budhi Dharmawan untuk menjabat sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat.

Serta Arinal Djunaidi juga santer mempersiapkan Sulpakar untuk menjabat sebagai Pj Bupati Mesuji.

Proses pengisian Pejabat Kepala Daerah seperti ini tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung saja. Namun terjadi juga di beberapa daerah.

KPK turut memberikan pernyataan terbuka ke publik sebagai respons dari lembaga antirasuah tersebut atas proses pengisian Penjabat Kepala Daerah ini.

KPK mengimbau masyarakat untuk memperhatikan proses-prosesnya. Menurut KPK, proses tersebut rentan menjadi ladang untuk berbuat tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Publik Diajak Pantau Ipar Arinal Djunaidi yang Dicalonkan Sebagai Pj Bupati Pringsewu 

KPK mengindikasikan kalau proses pengisian Penjabat Kepala Daerah seperti itu rentan menjadi praktik jual beli jabatan.

Pernyataan dari KPK ini mengemuka dari Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.