Hendro juga menyampaikan pemberitahuan serupa kepada dua orang terdakwa, Edi Yanto dan Imam Mashuri.
“Gitu ya pak, sidang kita tunda dulu. Minggu depan kita agendakan lagi,” kata Hendro dan diiyakan Edi Yanto dan Imam Mashuri.
Baca Juga : Peran Ilham Mendrofa di Sidang Korupsi Jagung, Terungkap
Edi Yanto diketahui terdakwa yang berstatus sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
Sementara, Imam Mashuri adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Penundaan sidang ini berkaitan dengan kabar duka yang menyelimuti PN Tanjungkarang. Salah seorang hakim dinyatakan menghembuskan napas pada 25 November 2021.






