Untuk diketahui, kabar yang memuat keterangan US dan Tonis ini telah dipublikasikan pada Kamis lalu, 24 Juni 2021.
US juga menyebut bahwa ia memiliki bukti rekaman suara yang diduga memiliki korelasi kuat dengan hal yang berkenaan terkait iming-iming paket proyek.
Baca Juga : Status Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lamsel
Terpisah, DPP PEMATANK Lampung menyebut kabar tersebut adalah hal yang perlu diseriusi. Jika kondisi tersebut nyata-nyatanya benar dan telah diakui, hal itu dinyatakan dapat mengarah ke dalam dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Potensinya bisa mengarah ke dugaan perbuatan pidana korupsi. Sebagai bentuk komitmen PEMATANK mengawal hal seperti itu, kami menyatakan sikap untuk siap memfasilitasi jika hal tadi dibawa ke ranah hukum,” ungkap Ketua DPP PEMATANK Lampung Suadi Romli saat dihubungi KIRKA.CO, Sabtu, 26 Juni 2021.
Romli menambahkan, terlebih pengakuan US telah disebut dikuatkan dengan bukti rekaman suara.
“Meski di awal baru sekadar pengakuan, pengakuan US itu ternyata disampaikan berikut dengan rekaman suara. Kami sarankan baiknya hal ini diuji dengan membuat aduan ke lembaga penegak hukum. Bisa kemana saja, bisa ke Polri atau Kejaksaan. Juga bisa ke KPK langsung,” ujar Romli.
Baca Juga : Lakukan Penipuan 17 Miliar Djoko Dipenjara 3,8 Tahun
Terpisah, KIRKA.CO telah melayangkan permintaan tanggapan kepada Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya lewat pesan tertulis Whats App.
Sampai kabar ini dipublikasikan, pesan tersebut diketahui belum mendapat respons dari Raden Adipati Surya.






