Pelajar SMA di Pesawaran Dibekali Tujuan Pengawasan Partisipatif

Pelajar SMA di Pesawaran
Pelajar setingkat SMA di beberapa sekolah di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dibekali pemahaman dan arti tentang Pengawasan Partisipatif. Foto: Rahmat Rusdiansyah.

KIRKA – Pelajar setingkat SMA di beberapa sekolah di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dibekali pemahaman dan arti tentang Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran bersama Panwaslu Kecamatan Way Lima.

Bawaslu bersama Panwaslu memberikan pemahaman tersebut kepada para pelajar setingkat SMA di Kabupaten Pesawaran yang mengeyam pendidikan di SMAN 1 Padang Cermin dan SMAN 1 Kedondong.

Pemberian pemahaman kepada para pelajar SMA tersebut dilakukan dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan berlangsung pada Selasa, 14 November 2023.

Adapun sosialiasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.

Di hadapan para pelajar SMA, Fajril Fatra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menekankan bahwa pelajar sebagai penerus bangsa harus menanamkan dalam dirinya bahwa suaranya penting untuk menentukan arah bangsa di masa mendatang.

“Kawan-kawan sebagai calon penerus bangsa harus ikut andil dalam arah masa depan negeri ini dengan ikut menentukan pemimpin masa depan dengan memilih dan tidak boleh golput,” ucap Fajril Fatra yang juga mengemban tugas sebagai Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Pesawaran itu.

Baca juga: Caleg di Lampung Selatan Ditemukan Bawaslu Berstatus Kades-Anggota BPD

Selain menyampaikan hal itu, Fajril Fatra juga mengajak para pelajar setingkat SMA di Kecamatan Way Lima itu untuk ikut serta menjadi pengawas partisipatif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

“Saya juga mengajak kawan-kawan sebagai pemilih pemula untuk ikut serta dalam mengawasi Pemilu.

Karena suksesnya Pemilu ini, juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Fajril Fatra.

Syarat menjadi Pengawas Partisipatif, jelasnya, haruslah memiliki keberanian untuk berbicara tentang dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang diduga terjadi di sekelilingnya.

Dugaan pelanggaran itu misalnya berhubungan dengan Money Politic, isu SARA hingga pelanggaran lainnya.

“Jika terjadi dugaan pelanggaran seperti Money Politic, kemudian ada muncul isu SARA serta pelanggaran lainnya, harus dilaporkan kepada pengawas Pemilu terdekat,” katanya lagi.

Baca juga: Profil Pimpinan Bawaslu Lampung Selatan

Untuk informasi, Pengawasan Partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.

Dengan adanya Pengawasan Partisipatif, diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran Pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

Dalam Pengawasan Partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas Pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Itu sebabnya masyarakat yang terlibat dalam Pengawasan Partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan Pemilu yang bermartabat.

Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran Pemilu semakin berkurang. (Penulis: Rahmat Rusdiansyah)