Panwaslu Kecamatan Harus Paham Penanganan Pelanggaran Pemilu

KIRKA – Panwaslu Kecamatan harus paham penanganan pelanggaran pemilu dalam menghadapi tantangan maupun dinamika Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam acara Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang I yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Ibis Bandung Trans Studio Hotel 6-9 November 2022.

“Anggota Bawaslu di daerah dan Panwaslu Kecamatan dapat mempersiapkan diri dan mental. Bahkan perlu adanya penguatan dari segi internal agar membuahkan hasil yang baik,” kata dia.

Puadi meminta seluruh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu di daerah melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan agar lebih terarah.

“Rekrutmen Panwaslu Kecamatan bukan satu kebijakan tanpa tujuan. Perlu dilakukan pembinaan, supervisi, serta pemberian informasi-informasi, khususnya terkait Mekanisme Penanganan Pelanggaran,” ujar dia.

Menurut dia, langkah tersebut sangat penting guna menambah pemahaman Panwaslu Kecamatan terkait penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dimana aturannya telah diperbaharui.

Bawaslu RI meminta Bawaslu di daerah melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kecamatan agar memahami penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

Di samping Panwaslu Kecamatan harus paham penanganan pelanggaran pemilu, lanjut Puadi, strategi lainnya yang perlu dipersiapkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran adalah pembentukan aturan Perbawaslu tentang Investigasi.

“Aturan ini memuat tentang teknis melakukan investigasi dalam memecahkan sebuah permasalahan yang selama ini belum diatur,” jelas dia.

Rakernis bersama Bawaslu RI diikuti 117 Kabupaten/Kota yang tersebar di sembilan provinsi yaitu Jawa Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Maluku, DI Yogyakarta, Gorontalo, Lampung, dan Bangka Belitung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Pada pelaksanaan Pemilu 2019 banyak dinamika yang terjadi. Salah satu faktornya adalah kurangnya penguatan internal di jajaran Panwaslu Kecamatan,” kata Yahnu dalam keterangannya, Kamis, 10 November 2022.

Yahnu Wiguno Sanyoto hadir dalam Rakernis Bawaslu RI mendampingi Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah.

Baca Juga: Candrawansah Ingatkan Panwaslu Kecamatan Taat Asas Pemilu

Menurut Yahnu, terbitnya Perbawaslu yang terbaru tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran sangat membantu pengawas pemilu dalam mengambil keputusan yang bijak dan tidak menabrak aturan.

“Karena poin-poin pembaharuannya adalah hasil dari masukan-masukan Bawaslu di tingkat bawah. Sehingga peran Panwaslu Kecamatan sangat vital,” tegas dia.

Oleh karena itu, lanjut Yahnu, mental dan pengetahuan Panwaslu Kecamatan wajib selalu diupgrade.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung siap dalam hal membinanya,” pungkas dia.