“Kalau dalam Undang-undangTipikor tidak menghilangkan sifat pidana dengan pengembalian uang itu. Apalagi sudah offside, seharusnya kalau dia udah terima uang, kemudian dia memulangkannya selama 30 hari,” ungkap Gindha.
“Tetapi ini kan tidak, begitu ada OTT sibuk balikkan uang. Itu tidak boleh dan dianggap sudah menerima. Karena sudah lewat 30 hari. Mungkin nantinya akan meringankan saja proses hukumnya, tetapi tidak menghilangkan sifat pidananya,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia berharap masyarakat tetap memantau ‘dagelan’ hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tersebut.Karena, siapapun yang ada kaitan dengan pusaran korupsi itu harus bertanggungjawab.
“Siapapun, tanpa pandang bulu, sebab permasalahan ini sudah terang benderang. Kalau yang terang benderang dibuat suram. Gimana yang suram dibuat kabur sekalian, hilang sekalian perkaranya.Tetapi ini kembali pada hakim, Jaksa KPK dan penyidik KPK. Apakah mau digulung semua apa ‘dipilih tebu’. Karena berharap tidak ada musuh politik atau syarat kepentingan,” ungkap dia.
“Terkadang penegakan hukum kita ini ditumpangi kelompok tertentu. kadang-kadang dia musuhan sama orang, terus menjangkau dengan memakai tangan orang melalui penegak hukum. Tapi sekarang kalau sudah terang benderang, kelihatan perbuatannya dan ada pelanggaran hukum serta bertentangan dengan peraturan Undang-undang, ya harus diproses,” pungkas Gindha Ansori Wayka.






