KIRKA – Oknum Polri di Lampung yang tembak mati rekannya resmi dipecat dari institusi kepolisian pada 16 September 2022. Adapun oknum Polri yang dipecat itu ialah Aipda Rudi Suryanto –sebelumnya berdinas di Polsek Way Pengubuan.
Pemecatan secara resmi itu dilakukan dengan menggelar rangkaian upacara yang digelar di Polres Lampung Tengah dan dipimpin oleh Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Gelaran upacara ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kode etik yang telah dijalani oleh Aipda Rudi Suryanto sebelumnya. Dalam keputusan sidang etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto dinyatakan dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Baca juga: Sidang Etik Terhadap Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya Digelar
Atas keputusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto yang turut hadir dalam upacara pemecatannya itu menyatakan menerima putusan sidang kode etik terhadapnya.
Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam upacara tersebut menuturkan beberapa hal mengenai persoalan yang menjerat Aipda Rudi Suryanto.
Menurut dia, pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto ini merupakan sinyal kepada anggota Polri dalam rangka efek jera. Penggunaan senjata api pada jajaran Polri di Polres Lampung Tengah turut dia bahas.
”(PTDH) untuk efek jera anggota. Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota sebelumnya para personel melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi. Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan bimbingan mental dengan menghadirkan para tokoh agama dari masing-masing agama,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Keterangan Resmi Soal Oknum Polri di Lampung yang Tembak Rekannya
Sebelumnya, lanjut dia, sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah pada 8 September 2022 dengan menghadirkan 28 orang. 11 orang di antaranya merupakan masyarakat sipil.
Selain dipecat dengan tidak hormat atau PTDH, sambungnya, Aipda Rudi Suryanto pun masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
”Berkas perkara telah dilimpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 8 September 2022,” ungkapnya.
Aipda Rudi Suryanto diduga melakukan pembunuhan terhadap rekannya yakni Aipda Ahmad Karnain. Hal itu diduga dilakukan karena sakit hati.






