Novel: Aneh Ketika KPK Anggap Koruptor Sebagai Penyintas

Kirka.co
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan merasa aneh dengan pernyataan pimpinan KPK yang mengkategorikan koruptor sebagai penyintas. Foto: Istimewa

KIRKA – Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan gusar melihat perilaku dan mendengar pernyataan Pimpinan KPK yang menyebut bahwa narapidana koruptor dikategorikan sebagai penyintas.

Baca Juga : Novel Baswedan: Ombudsman Ungkap Banyak Maladministrasi Terkait TWK KPK

Kategori narapidana koruptor sebagai penyintas mengemuka dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

”Perilaku Pimp KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tdk paham atau tdk peduli thd Korupsi. Ketika menyebut Koruptor sbg penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara? Pantas saja mau jadikan koruptor sbg penyuluh antikorupsi. Pegawai yg kerja baik disingkirkan,” ungkap Novel lewat cuitannya di akun Twitter @nazaqistsha pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga : Novel Baswedan: Semoga Kebenaran Tegak

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan bahwa KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana Tindak Pidana Korupsi. Dia menyatakan, ada tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

”Para narapidana atau napi koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh. Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi,” ucap Ipi Maryati pada 22 Agustus 2021.

Baca Juga : Neta S Pane Meninggal, Novel Baswedan: Turut Berduka dan Semoga Allah Ampuni Segala Dosanya

Berdasarkan laman KBBI, penyintas diartikan sebagai sintas, yang artinya: terus bertahan hidup, mampu mempertahankan keberadaannya.

Dikutip dari akun Twitter Kemendikbud @Kemdikbud_RI, penyintas diartikan sebagai survivor. Penyintas diartikan sebagai orang yang mampu bertahan yang berasal dari kata sintas.

”#SahabatDikbud masih terasa asing mendengar kata ‘penyintas’? Istilah ini kerap muncul dalam pemberitaan atau tulisan bertema bencana alam. Dalam bahasa Inggris ‘penyintas’ sama dengan ‘survivor’,” begitu keterangan yang diterakan @Kemdikbud_RI.

Baca Juga : Benny K Harman: Pihak ketiga inilah yang Diduga Diperalat untuk Eliminasi Novel,Dkk

Mengutip laman bencanapedia.id, diksi penyintas digunakan untuk menggantikan kata lain dari korban. Istilah korban dianggap berkonotasi tidak berdaya dan pasif.

”Sebagai gambaran bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “korban” didefinisikan sebagai “orang, binatang, dan sebagainya yang menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian”. Kalau ini dikaitkan dengan korban bencana yang bisa selamat dan bertahan hidup, tentu kurang memberikan apresiasi yang manusiawi dan kurang relevan,” begitu keterangan yang tertulis pada laman itu.

Klik Link Dibawah ini :