KIRKA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa nasib mahasiswa Unila jalur suap diserahkan pada Rektorat Unila.
“Adapun mahasiswa yang kemarin Jalur Mandiri dan kemudian memberikan uang, itu kebijakannya nanti di Unila,” kata dia.
Nasib mahasiswa Unila jalur suap ini disampaikan dalam acara Temu Media “Roadshow Bus KPK 2022” di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: KPK Bekali Tenaga Kependidikan di Bandar Lampung Pendidikan Antikorupsi
Ali Fikri menambahkan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya proses penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang diduga memberikan sejumlah uang.
“Tentu kami tidak mempunyai kewenangan, apakah itu sah atau tidak penerimaannya, yang pasti itu dari pihak Unila itu sendiri,” tegas dia lagi.
Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Masyarakat Antikorupsi dan HAM (Puskamsikham) Fakultas Hukum Unila, Rinaldy Amrullah, mengatakan upaya suap yang dilakukan oleh orangtua mahasiswa tidak berkaitan dengan diri mahasiswa itu sendiri.
Sehingga nasib mahasiswa Unila jalur suap diserahkan pada Rektorat Unila.
“Anak-anak ini kan tidak tahu sebenarnya. Meskipun mungkin dia sesuai (aturan) karena suatu rekayasa,” kata Rinaldy Amrullah.
Secara hukum, lanjut dia, Puskamsikham Unila melihat bahwa pencabutan status kemahasiswaan peserta didik baru jalur suap harus dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut.
“Tidak bisa serta-merta mengeluarkan (mahasiswa),” ujar dia.
Baca Juga: Puskamsikham Unila Beda Pendapat dengan KPK Soal Nasib Mahasiswa Jalur Suap






