KIRKA – KPK bekali tenaga kependidikan di Bandar Lampung pendidikan antikorupsi untuk menghasilkan SDM yang antikorupsi dan sekolah berintegritas.
Edukasi antikorupsi disampaikan oleh Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 22 September 2022.
“Jadi satuan pendidikan bukan hanya menghasilkan SDM yang antikorupsi, tapi sektor pendidikannya sendiri juga berintegritas,” ujar dia.
Baca Juga: Bus Antikorupsi Milik KPK Akan Singgah di Lampung
Ratna Zulaiha menyampaikan praktik-praktik baik di satuan pendidikan dan wilayah akan berdampak lahirnya inovasi dan kolaborasi terkait pelaksanaan pendidikan antikorupsi.
“Untuk mendapatkan outcome dampak tersebut maka ada tiga program besar yang akan dilakukan,” kata dia.
Pertama, adalah memastikan pendidikan antikorupsi berintegrasi lewat kurikulum sekolah.
Kedua, membangun integritas ekosistem satuan pendidikan, termasuk ekosistem pendidikan secara umum.
“Yang kita sasar adalah satuan pendidikan, pengampu kebijakan, dan personel di sekitarnya,” ujar dia.
Aida Ratna Zulaiha mengatakan pemberdayaan jejaring pendidikan dalam bentuk penguatan kapasitas personel pendidikan; guru dan kepala sekolah, juga pengampu kebijakan.
Ketiga, kolaborasi dan inovasi yang diciptakan oleh jejaring pendidikan.
“Program-program ini akan menghasilkan lulusan yang antikorupsi dan sistem pendidikan berintegritas,” kata dia lagi.
KPK memiliki prinsip-prinsip penting dalam mengimplementasikan edukasi antikorupsi di sektor pendidikan di Bandar Lampung.
“Prinsip-prinsip penting itu disusun dalam Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi KPK,” papar Aida Ratna Zulaiha.
Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi-KPK:
1. Substansi
KPK menilai hal terpenting dalam pendidikan antikorupsi adalah substansi atau konten dari program pendidikan antikorupsi berintegrasi; integritas ekosistem satuan pendidikan; kolaborasi dan inovasi.
“Substansinya tentu bagaimana membangun nilai antikorupsi dan mengenalkan potensi-potensi korupsi serta tindak pidana korupsi,” kata Aida.
2. Berjenjang dan Berkelanjutan
Pendidikan antikorupsi di pendidikan formal dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan usia pertumbuhan peserta didik.
“Penanaman nilai antikorupsi disesuaikan dengan tahapan perkembangan moral anak,” ujar dia.
3. Komprehensif
Pendidikan antikorupsi secara komprehensif diimplementasikan dalam program-program personel sekolah.
“Implementasi pendidikan antikorupsi tidak hanya dimuat pada mata pelajaran, tapi juga kegiatan ekstrakurikuler, dan program-program kepala sekolah dan guru,” kata Aida.
4. Kreatif dan Relevan
Jejaring Pendidikan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan dalam pendidikan antikorupsi sangat dimungkinkan orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan untuk berinovasi.
“KPK memberikan standar minimal, tapi silahkan untuk berinovasi dan berkreativitas, asal relevan dengan konten antikorupsi,” ujar dia.
5. Kolaboratif
Pendidikan antikorupsi dilakukan dari bentuk kolaborasi, baik antara pengampu kebijakan dengan satuan pendidikan, antara satuan pendidikan dengan KPK, dan antarsatuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menyambut baik KPK bekali tenaga kependidikan tentang pendidikan antikorupsi.
“Kita sangat senang. Apalagi pendidikan antikorupsi ini sudah kita lakukan dari tahun 2021,” kata dia.
Bahkan Kota Bandar Lampung, lanjut Eka, mendapatkan apresiasi sebagai kota pertama yang menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi.
“Kurikulumnya bagus, lebih kepada penguatan karakter yang dimulai pada pendidikan usia dini,” ujar dia.
Tim sekolah menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi yang tidak hanya memuat informasi tentang korupsi, tapi di dalamnya ada sikap perilaku dan kejujuran.
“Kemudian SMPN 14 Bandar Lampung menjadi salah satu satuan pendidikan percontohan pendidikan antikorupsi,” lanjut dia.
Eka Afriana berharap melalui implementasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum dan satuan pendidikan terjadi perubahan karakter pada personel satuan pendidikan.
Baca Juga: Nasib Mahasiswa Unila Jalur Suap Diserahkan pada Rektorat






